Hukum Adat Indonesia Dan Antropologi .
SUPRIYADI
FAKULTAS ILMU HUKUM
223300050010
UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA - INDONESIA
Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Antropologi Bersama Serepina Tiur Maida, S.Sos, M.Pd., M.I.Kom., C.AC.,C.PS., C.STMI.
Salam Sehat Dan Sukses Selalu Buat Kita Semua !.
Assalamualaikum Wr.Wb,..
Adat lahir dari kaidah kaidah yang harus ditaati oleh masyarakat, hukum adat lahir dari kebudayaan yang dihasilkan oleh masyarakat suatu daerah sebagai bagian antropologi, dan untuk perbedaan hukum adat yang diutamakan adalah identifikasi dari adat yang mempunyai konsekuensi dalam hukumnya,adapun antropologi hukum mempelajari norma norma hukum yang ditelaah berbagai jenis jenis pedoman dan perilaku serta hubungan di antara berbagai aneka ragam norma dengan nilai-nilai budaya yang di anut dalam masyarakat, dan untuk persamaan Antropologi hukum dengan hukum adat, yaitu peraturan yang di laksanakan di sebabkan karena antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia yang terkait dengan kebudayaan, kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum, sedangkan di dalam pengertian hukum adat yang merupakan hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan dan memahami masalah antropologi hukum yang mempunyai beberapa manfaat dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang ada di lingkungan masyarakat, yakni secara teoritis dapat di ketahui pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana dan modern, sehingga manfaat mempelajari serta memahami antropologi hukum untuk mengetahui gambaran bekerjanya hukum sebagai pengendali sosial yang didasari oleh budaya, keilmuan antropologi adalah ilmu yang memiliki tujuan untuk mengembangkan pengetahuan mengenai tentang manusia dan budaya mulai dari segi fisik hingga kondisi sosial budaya yang terdiri dari prehistori, etnolinguistik, dan etnologi sedangkan,antropologi budaya merupakan studi komparasi bagaimana orang-orang yang memahami dunia di sekitar mereka dengan cara yang berbeda-beda.
Peranan antropologi yang lain ialah mencerdaskan sumber daya manusia untuk memahami suatu masalah dengan lebih holistik dan menyeluruh yang berpandangan tidak sempit sehingga Ilmu antropologi dapat membantu mempelajari perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan memahami perilaku manusia baik secara universal maupun pada suatu suku bangsa dan negara yang terdapat hubungan timbal balik antara kebudayaan dan masyarakat, sebagaimana hubungan antara kebudayaan, peradaban dan sejarah yang menghasilkan kebudayaan, sedangkan kebudayaan itu sendiri menentukan corak masyarakat ,ilmu antropologi hukum, yang saat ini masih menjadi salah satu ilmu yang masih dalam tahap pertumbuhan yang masih di kaji kekhasannya dalam bentuk hukum dengan aktivitas manusia dalam periode sejarah yang berbeda dan dalam keadaan yang berbeda ,antropologi hukum membantu mempertahankan hukum dalam mengatur pembangunan atas sebuah negara secara utuh baik secara fisik maupun mental dengan memberikan sebuah kajian yang analitis terkait dengan budaya manusia atau masyarakat yang diatur oleh hukum, sedangkan antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan kebudayaan atau kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum, adapun di dalam pengertian hukum adat, hukum ini merupakan hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis,hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah dan lingkup hukum adat hanya mengatur hubungan antar satu masyarakat dengan lainnya serta penguasa dalam masyarakat , hukum Adat berpedoman pada asas- asas, kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan dan bersifat religio magis. hukum adat tidak mengenal pembidangan hukum, seperti halnya hukum barat adapun persamaan antropologi hukum dengan hukum adat ialah mengenai tentang peraturan yang dilaksanakan,Karena hukum adat itu sendiri lahir dari kebutuhan kebiasaan rakyat Indonesia dan dengan sendirinya hukum adat dapat mampu menjawab segala masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari di suatu daerah tertentu dan bisa ambil contoh kedaerahan seperti " Hukum Adat di Baduy Banten",jika terjadi masyarakat melanggar adat istiadat yang ada maka, mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi adat masyarakat setempat dengan sanksi adat bisa berupa cemoohan, pengucilan, atau bahkan diusir dari kelompok adat dan lingkungan masyarakat masyarakat hukum adat baduy yang berada di wilayah Desa Kanekes menggunakan sistem pemerintahan yang berdasar pada hukum adatnya yang dikenal dengan istilah pikukuh karuhun dengan tiga (Puun) atau pemimpin adat dengan kedudukan daerah (Tangtu) yang berbeda yaitu, Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik,yang secara garis besar hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis dan hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah, adapun Penerapan hukum adat dilakukan oleh Lembaga Adat (Kedamangan), penerapan hukum sebagai upaya dalam menegakan hukum serta untuk memulihkan Ketidak seimbangan lingkungan masyarakat adat dari akibat adanya pelanggaran masalah yang terjadi hukum adat yang terjadi.
👉 Kesimpulan
Ilmu antropologi mempelajari segala macam unsur unsur kebudayaan yang dihasilkan manusia , adapun hukum adat terlahir apabila suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan bila tidak ada keputusan maka,itu tetap merupakan tingkah laku adat adapun hukum adat itu sendiri adalah bagian dari kebudayaan, jadi dapat dsimpulkan bahwa hukum adat lahir dari kebudayaan yang dihasilkan masyarakat suatu daerah sebagai bagian hasil dari antropologi.
Demikian pemahaman tentang hubungan antropologi serta hukum adat Di Indonesia yang kami tulis serta di sampaikan, sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi selaku "Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta , " dan apabila ada tulisan serta kata yang salah serta uraian uraian yang mungkin kurang berkenan dan tidak sesuai mohon kiranya agar diarahkan untuk perbaikan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar